Usai Wanaartha Life, 7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Selasa, 06 Desember 2022 - 19:27 WIB
Lebih lanjut untuk kepastiannya, Ogi menyebut akan ada tim likuidasi yang akan melakukan verifikasi peserta pemegang polis Wanaartha Life.

Selain kasus Wanaartha Life, OJK terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus IKNB yang jumlahnya sekitar 7 perusahaan.

"Ada 7 perusahaan yang saat ini dalam kategori pengawasan khusus, itu untuk yang 1 asuransi jiwa dan 6 perusahaan asuransi umum," beber Ogi.

Baca juga: Tak Hanya Reflasi, OJK Ungkap Ancaman Badai Sempurna Tahun Depan

Terkait hal tersebut, dia memastikan OJK terus memantau dan mengoordinasikan kepada pemegang saham direksi juga komisaris perusahaan tersebut untuk bisa diselamatkan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!