Muncul Wacana BPJS Kesehatan Orang Tajir, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan per Hari Ini
Jum'at, 09 Desember 2022 - 13:10 WIB
Itu untuk peserta PPU, sementara untuk peserta bukan pekerja penerima upah (BPPU) iurannya lebih kecil lagi. Paling tinggi iuran di jenis peserta ini adalah Rp150 ribu per bulan (kelas 1).
Peserta dari jenis ini bisa saja merupakan pengusaha kecil atau menengah yang penghasilannya lebih besar lagi, bisa mencapai ratusan juta per bulan. Peserta jenis ini makin enak lagi, karena boleh ngeklaim Rp150 juta meski hanya membayar Rp150 ribu per bulan.
Harapan Menkes, jika iuran tersendiri untuk orang-orang kaya terwujud maka keuangan BPJS Kesehatan akan semakin sehat. Alhasil, dana BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan menutupi biaya kesehatan para peserta dari kalangan tak mampu.
Tapi harus dicatat bahwa "kenikmatan" yang dialami oleh orang-orang tajir peserta BPJS Kesehatan itu sah-sah saja. Sekali lagi dicatat, tak ada aturan, bahkan tak ada etika yang mereka langgar sama sekali. Pasalnya UU No. 24 Tahun 211 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU JKN) tidak mengatur itu.
Cuma memang akan sangat terhormat jika orang-orang tajir itu mau berpikir arif lagi bijak. Dengan kemampuan keuangannya yang besar, mereka tak lagi harus membebani BPJS Kesehatan.
Sebelum aturan iuran BPJS Kesehatan untuk orang-orang kaya diterapkan, hingga hari ini belum ada perubahan sama sekali soal iuran BPJS Kesehatan. Mengutip laman bpjskesejatan.go.id, berikut iuran BPJS Kesehatan selengkapnya:
1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayarkan oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-{NS sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Peserta dari jenis ini bisa saja merupakan pengusaha kecil atau menengah yang penghasilannya lebih besar lagi, bisa mencapai ratusan juta per bulan. Peserta jenis ini makin enak lagi, karena boleh ngeklaim Rp150 juta meski hanya membayar Rp150 ribu per bulan.
Harapan Menkes, jika iuran tersendiri untuk orang-orang kaya terwujud maka keuangan BPJS Kesehatan akan semakin sehat. Alhasil, dana BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan menutupi biaya kesehatan para peserta dari kalangan tak mampu.
Tapi harus dicatat bahwa "kenikmatan" yang dialami oleh orang-orang tajir peserta BPJS Kesehatan itu sah-sah saja. Sekali lagi dicatat, tak ada aturan, bahkan tak ada etika yang mereka langgar sama sekali. Pasalnya UU No. 24 Tahun 211 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU JKN) tidak mengatur itu.
Cuma memang akan sangat terhormat jika orang-orang tajir itu mau berpikir arif lagi bijak. Dengan kemampuan keuangannya yang besar, mereka tak lagi harus membebani BPJS Kesehatan.
Sebelum aturan iuran BPJS Kesehatan untuk orang-orang kaya diterapkan, hingga hari ini belum ada perubahan sama sekali soal iuran BPJS Kesehatan. Mengutip laman bpjskesejatan.go.id, berikut iuran BPJS Kesehatan selengkapnya:
1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayarkan oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-{NS sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Lihat Juga :
tulis komentar anda