Ingin Produk Perikanan Dilirik Pasar, KKP: Perhatikan Kemasan
Jum'at, 10 Juli 2020 - 15:43 WIB
Sementara itu, menurut pelaku usaha asal Bandung, Mohammad Firzan, pemilihan brand/merek juga bagian dari strategi memasarkan produk. CEO and Founder Rumah Kemasan Bandung itu mengatakan bahwa menentukan merk atau brand sangat penting karena memiliki nilai yang sangat tinggi, sebagai tanda pengenal produk sehingga mudah untuk dipromosikan.
Muhammad Firzan menyebutkan penting untuk mengetahui merek yang akan digunakan apakah sudah dipakai atau didaftarkan oleh orang lain, termasuk juga logo produk. Untuk mengeceknya bisa melalui “Indonesia Trademark Database” dengan link www.wipo.int/branddb/id/en/ dan bila tidak ada yang memakai merek/logo tersebut, segera lanjutkan mendaftar paten merk/logo kita ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Jika merek dan logo telah ditentukan maka langkah berikutnya adalah membuat kemasan produk yang menarik, aman dalam melindungi produk dan ramah lingkungan,” jelas dia.
Brand menarik, kemasan bagus dan memiliki izin edar MD/ML, PIRT dan Halal, maka produk dapat beredar secara legal di pasar dan telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan. Hal ini dapat meningkatkan daya saing produk pangan dan kepercayaan masyarakat.
Muhammad Firzan menyebutkan penting untuk mengetahui merek yang akan digunakan apakah sudah dipakai atau didaftarkan oleh orang lain, termasuk juga logo produk. Untuk mengeceknya bisa melalui “Indonesia Trademark Database” dengan link www.wipo.int/branddb/id/en/ dan bila tidak ada yang memakai merek/logo tersebut, segera lanjutkan mendaftar paten merk/logo kita ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Jika merek dan logo telah ditentukan maka langkah berikutnya adalah membuat kemasan produk yang menarik, aman dalam melindungi produk dan ramah lingkungan,” jelas dia.
Brand menarik, kemasan bagus dan memiliki izin edar MD/ML, PIRT dan Halal, maka produk dapat beredar secara legal di pasar dan telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan. Hal ini dapat meningkatkan daya saing produk pangan dan kepercayaan masyarakat.
(ind)
tulis komentar anda