Ingin Produk Perikanan Dilirik Pasar, KKP: Perhatikan Kemasan

Jum'at, 10 Juli 2020 - 15:43 WIB
“Sudah menjadi tugas pemerintah untuk terus melakukan penyadaran, sosialisasi, pembinaan dan bimbingan kepada pelaku usaha terutama skala usaha mikro kecil terkait pentingnya kemasan, sertifikasi, dan izin edar,” ujarnya.

Baru-baru ini Nilanto menyampaikan imbauan tersebut kepada sekitar 3.000 peserta webinar yang terdiri dari pelaku usaha perikanan, asosiasi, perguruan tinggi, penyuluh perikanan, masyarakat umum, dan instansi pemerintah.

Dia menerangkan, kemasan menjadi bagian dalam standar quality dan food safety. Meliputi proses pemilihan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, bahan tambahan yang digunakan, tempat berproduksi/mengolah, kemasan, izin edar, hingga pendistribusiannya.

Lebih lanjut Nilanto menerangkan, produk olahan perikanan juga wajib memiliki izin edar, diantaranya MD (Makanan Dalam), P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga), dan Halal.

MD merupakan izin edar untuk kategori produk high risk yang dikeluarkan oleh BPOM, P-IRT untuk produk “low risk” yang izin edarnya dari Dinas Kesehatan, dan izin edar Halal yang wajib di Indonesia per Oktober 2019 dan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!