Kena Semprit Komisi XI soal Cukai Rokok, Sri Mulyani Minta Maaf
Senin, 12 Desember 2022 - 14:37 WIB
Sri Mulyani meminta maaf kepada Komisi XI soal penetapan cukai hasil tembakau. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan terkait rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (HT) rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), maksimum sebesar 5% dalam rangka menjaga keberlangsungan tenaga kerja.
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Rokok Sedot Pengeluaran Rumah Tangga Miskin: Rp246.382 per Bulan
Namun, usai memaparkan bahannya mengenai rencana kenaikan tarif cukai HT untuk periode tersebut, Sri Mulyani justru menuai pertanyaan dan kritik dari Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit.
"Saya ingin mengingatkan Bu Sri Mulyani dan juga meminta klarifikasi, karena ini sudah dua kali kejadian peristiwanya termasuk yang hari ini. Tahun lalu pun begitu, UU sudah diketok baru minta konsultasi," ungkap Dolfie, saat Raker Menteri Keuangan di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Rokok Sedot Pengeluaran Rumah Tangga Miskin: Rp246.382 per Bulan
Namun, usai memaparkan bahannya mengenai rencana kenaikan tarif cukai HT untuk periode tersebut, Sri Mulyani justru menuai pertanyaan dan kritik dari Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit.
"Saya ingin mengingatkan Bu Sri Mulyani dan juga meminta klarifikasi, karena ini sudah dua kali kejadian peristiwanya termasuk yang hari ini. Tahun lalu pun begitu, UU sudah diketok baru minta konsultasi," ungkap Dolfie, saat Raker Menteri Keuangan di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Lihat Juga :