Sri Mulyani: Kenaikan Cukai Rokok 10% Akan Berlaku Januari 2023

Senin, 12 Desember 2022 - 14:50 WIB
Selain itu, penyesuaian batasan minimum harga jual eceran (HJE) dilakukan dengan memperhatikan perkembangan harga di pasar dan rata-rata kenaikan tarif cukai. Sri Mulyani menyebutkan sejumlah estimasi dampak yang diharapkan dari usulan kebijakan kenaikan cukai rokok tersebut. Pertama, prevalensi merokok anak menjadi 8,92% di 2023. Kedua, indeks kemahalan rokok menjadi 12,46% di 2023 dan diproyeksikan 12,35% di 2024.

Baca Juga: Misbakhun Sebut Kenaikan Cukai Rokok Pukulan Telak bagi Petani Tembakau

Estimasi ketiga, yaitu dampak terhadap inflasi terbatas, yakni masing-masing sebesar +0,10 sampai dengan +0,20 ppt, dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar -0,01 sampai dengan -0,02 ppt. "Yang keempat adalah penerimaan dari cukai HT dalam APBN 2023 sebesar Rp232,58 triliun," tutup Sri Mulyani.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!