Sri Mulyani: Kenaikan Cukai Rokok 10% Akan Berlaku Januari 2023
Senin, 12 Desember 2022 - 14:50 WIB
Selain itu, penyesuaian batasan minimum harga jual eceran (HJE) dilakukan dengan memperhatikan perkembangan harga di pasar dan rata-rata kenaikan tarif cukai. Sri Mulyani menyebutkan sejumlah estimasi dampak yang diharapkan dari usulan kebijakan kenaikan cukai rokok tersebut. Pertama, prevalensi merokok anak menjadi 8,92% di 2023. Kedua, indeks kemahalan rokok menjadi 12,46% di 2023 dan diproyeksikan 12,35% di 2024.
Baca Juga: Misbakhun Sebut Kenaikan Cukai Rokok Pukulan Telak bagi Petani Tembakau
Estimasi ketiga, yaitu dampak terhadap inflasi terbatas, yakni masing-masing sebesar +0,10 sampai dengan +0,20 ppt, dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar -0,01 sampai dengan -0,02 ppt. "Yang keempat adalah penerimaan dari cukai HT dalam APBN 2023 sebesar Rp232,58 triliun," tutup Sri Mulyani.
Baca Juga: Misbakhun Sebut Kenaikan Cukai Rokok Pukulan Telak bagi Petani Tembakau
Estimasi ketiga, yaitu dampak terhadap inflasi terbatas, yakni masing-masing sebesar +0,10 sampai dengan +0,20 ppt, dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar -0,01 sampai dengan -0,02 ppt. "Yang keempat adalah penerimaan dari cukai HT dalam APBN 2023 sebesar Rp232,58 triliun," tutup Sri Mulyani.
(nng)
Lihat Juga :