Sri Mulyani: Kenaikan Cukai Rokok 10% Akan Berlaku Januari 2023

Senin, 12 Desember 2022 - 14:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan cukai rokok akan berlaku mulai Januari 2023 mendatang. FOTO/dok.ANTARA
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan terkait rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan. Dia mengungkapkan akan ada kenaikan tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) 10%.

"Jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimum sebesar 5% dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja," ujar Sri Mulyani saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, di Jakarta, Senin (12/12/2022).



Baca Juga: Kena Semprit Komisi XI soal Cukai Rokok, Sri Mulyani Minta Maaf

Sri Mulyani menandaskan kenaikan cukai rokok 10% akan berlaku mulai Januari 2023. Untuk SKT, dia menyebut bahwa pangsa tenaga kerjanya paling besar (labour intensive) dan penggunaan bahan baku lokalnya paling besar sehingga hanya naik 5%. "Ini bentuk keberpihakan terhadap tenaga kerja dan terutama untuk para petani karena penggunaan bahan baku lokal lebih besar," ungkap Sri Mulyani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!