Sri Mulyani: Kenaikan Cukai Rokok 10% Akan Berlaku Januari 2023

Senin, 12 Desember 2022 - 14:50 WIB
loading...
Sri Mulyani: Kenaikan...
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan cukai rokok akan berlaku mulai Januari 2023 mendatang. FOTO/dok.ANTARA
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan terkait rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan. Dia mengungkapkan akan ada kenaikan tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) 10%.

"Jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimum sebesar 5% dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja," ujar Sri Mulyani saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Kena Semprit Komisi XI soal Cukai Rokok, Sri Mulyani Minta Maaf

Sri Mulyani menandaskan kenaikan cukai rokok 10% akan berlaku mulai Januari 2023. Untuk SKT, dia menyebut bahwa pangsa tenaga kerjanya paling besar (labour intensive) dan penggunaan bahan baku lokalnya paling besar sehingga hanya naik 5%. "Ini bentuk keberpihakan terhadap tenaga kerja dan terutama untuk para petani karena penggunaan bahan baku lokal lebih besar," ungkap Sri Mulyani.

Selain itu, penyesuaian batasan minimum harga jual eceran (HJE) dilakukan dengan memperhatikan perkembangan harga di pasar dan rata-rata kenaikan tarif cukai. Sri Mulyani menyebutkan sejumlah estimasi dampak yang diharapkan dari usulan kebijakan kenaikan cukai rokok tersebut. Pertama, prevalensi merokok anak menjadi 8,92% di 2023. Kedua, indeks kemahalan rokok menjadi 12,46% di 2023 dan diproyeksikan 12,35% di 2024.

Baca Juga: Misbakhun Sebut Kenaikan Cukai Rokok Pukulan Telak bagi Petani Tembakau

Estimasi ketiga, yaitu dampak terhadap inflasi terbatas, yakni masing-masing sebesar +0,10 sampai dengan +0,20 ppt, dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar -0,01 sampai dengan -0,02 ppt. "Yang keempat adalah penerimaan dari cukai HT dalam APBN 2023 sebesar Rp232,58 triliun," tutup Sri Mulyani.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
Per Tanggal 10, Gaji...
Per Tanggal 10, Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong Simpanan Tapera
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved