Jokowi Terbitkan Perpres APBN 2023, Cek Rincian Insentif untuk Daerah Berkinerja Baik

Rabu, 14 Desember 2022 - 13:08 WIB
Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi acuan pengelolaan uang negaradi tahun depan. Hal ini seiring ditandatanganinya Perpres nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 November 2022.

Beleid ini pun diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Dalam Perpres itu disebutkan bahwa APBN 2023 terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran.

Rincian pendapatan negara itu terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu, rincian anggaran belanja terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah.





Belanja pemerintah pusat mencakup anggaran kementerian/lembaga hingga anggaran bendahara umum negara. Kemudian, rincian anggaran transfer ke daerah mencakup dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa.

Dalam Perpres 130/2022 juga terdapat rincian insentif fiskal kepada daerah yang berkinerja baik. "Terdapat penghargaan kinerja baik tahun sebelumnya senilai Rp3 triliun, kinerja tahun berjalan Rp4 triliun, dan penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada kepala daerah senilai Rp1 triliun," demikian dikutip dari Perpres tersebut, Rabu (14/12/2022).



Sementara itu, Jokowi juga menetapkan adanya perubahan anggaran belanja negara pada 2023 untuk sejumlah kebutuhan. Sebagai contoh, Jokowi akan mengubah anggaran belanja yang bersumber dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas badan layanan umum.

Tercatat pula perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi barang milik negara tahun anggaran sebelumnya.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More