Jokowi Terbitkan Perpres APBN 2023, Cek Rincian Insentif untuk Daerah Berkinerja Baik

Rabu, 14 Desember 2022 - 13:08 WIB
Belanja pemerintah pusat mencakup anggaran kementerian/lembaga hingga anggaran bendahara umum negara. Kemudian, rincian anggaran transfer ke daerah mencakup dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa.

Dalam Perpres 130/2022 juga terdapat rincian insentif fiskal kepada daerah yang berkinerja baik. "Terdapat penghargaan kinerja baik tahun sebelumnya senilai Rp3 triliun, kinerja tahun berjalan Rp4 triliun, dan penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada kepala daerah senilai Rp1 triliun," demikian dikutip dari Perpres tersebut, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Tetapkan Defisit APBN 2,84%, Sri Mulyani: Kita Tidak Ingin Gelempang Seperti Inggris

Sementara itu, Jokowi juga menetapkan adanya perubahan anggaran belanja negara pada 2023 untuk sejumlah kebutuhan. Sebagai contoh, Jokowi akan mengubah anggaran belanja yang bersumber dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas badan layanan umum.

Tercatat pula perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi barang milik negara tahun anggaran sebelumnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!