Incar Pendapatan Rp4 Triliun, Plastik dan Minuman Bergula Bakal Kena Tarif Cukai di 2023

Rabu, 14 Desember 2022 - 14:11 WIB
Pemerintah memastikan pengenaan tarif cukai untuk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan pada tahun 2023. Ilustrasi foto/pexels/junjie xu
JAKARTA - Pemerintah memastikan pengenaan tarif cukai untuk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2023 mendatang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 telah resmi diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada bagian target penerimaan, terdapat rincian ihwal target penerimaan cukai dari plastik dan minuman bergula dalam kemasan. Jokowi menargetkan penerimaan cukai dari kedua pos itu bisa menyentuh Rp4,06 triliun.



"Pendapatan cukai produk plastik ditargetkan Rp980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun," demikian dikutip dari Beleid Perpres 130/2022, Rabu (14/12/2022).



Untuk diketahui, di dalam Undang-Undang Cukai nomor 39 tahun 2007 disebutkan bahwa salah satu karakteristik barang yang dapat dikenakan cukai adalah barang yang apabila dikonsumsi berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif bagi konsumen.

Mengutip tulisan Tri Muhartini dari Divisi Public Health PKMK UGM yang diterbitkan di laman kebijakankesehatanindonesia.net, cukai MBDK sudah mulai dikaji sejak tahun 2020 silam menjadi pilihan strategis pemerintah.

Pasalnya, dampak kesehatan yang dihasilkan cukup besar terhadap penanganan prevalensi penyakit dengan beban biaya tinggi, utamanya penyakit tidak menular seperti diabetes dan gagal jantung.



Sementara itu, selain plastik dan minuman manis, dalam Perpres 130/2022 Jokowi juga mematok target pendapatan dari sejumlah jenis cukai pada 2023.

Sejumlah jenis cukai penarikannya telah berlaku yakni cukai hasil tembakau (CHT) yang ditarget Rp232,58 triliun, cukai etil alkohol Rp136,9 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol Rp8,6 triliun.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More