Tagihan Listrik Melonjak Hampir Rp17 Juta, PLN Sambangi Rumah Kartika Putri
Jum'at, 10 Juli 2020 - 18:38 WIB
"Tagihan sebesar Rp16.964.705 ialah tagihan rekening listrik untuk bulan Mei dan Juni 2020 beserta biaya keterlambatan. Untuk angka stand meter pelanggan sudah sesuai dengan pembacaan petugas yang diinput di sistem,'' ujar Aji dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Ingin Tagihan Listrik Aman, PLN Imbau Pelanggan Lapor Mandiri
Aji menambahkan bahwa jika pembayaran tagihan rekening listrik melewati tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 20 setiap bulannya, namun tagihan rekening bulan berikutnya telah terbit, maka otomatis tagihan yang belum dibayar akan terakumulasi. Adapun Kartika Putri yang sebelumnya menyampaikan Keluhan telah menerima penjelasan PLN.
''Terima kasih untuk penjelasan PLN , kami sudah memahami dan clear, untuk masyarakat jika mempunyai permasalahan terkait listrik bisa langsung hubungi Call Center PLN 123," tutur Kartika Putri.
PLN menghimbau kepada pelanggan, bahwa untuk menghindari sanksi atas keterlambatan pembayaran tagihan listrik bulanan pelanggan dapat melakukan pembayaran tagihan mulai awal bulan setelah rekening listrik bulanan terbit hingga batas akhir pembayarannya di tanggal 20 setiap bulannya. Demi keamanan dan kenyamanan, pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123, maupun Virtual Assistant PLN via website www.pln.co.id untuk mendapat pelayanan terbaik dari PLN.
Baca Juga: Ingin Tagihan Listrik Aman, PLN Imbau Pelanggan Lapor Mandiri
Aji menambahkan bahwa jika pembayaran tagihan rekening listrik melewati tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 20 setiap bulannya, namun tagihan rekening bulan berikutnya telah terbit, maka otomatis tagihan yang belum dibayar akan terakumulasi. Adapun Kartika Putri yang sebelumnya menyampaikan Keluhan telah menerima penjelasan PLN.
''Terima kasih untuk penjelasan PLN , kami sudah memahami dan clear, untuk masyarakat jika mempunyai permasalahan terkait listrik bisa langsung hubungi Call Center PLN 123," tutur Kartika Putri.
PLN menghimbau kepada pelanggan, bahwa untuk menghindari sanksi atas keterlambatan pembayaran tagihan listrik bulanan pelanggan dapat melakukan pembayaran tagihan mulai awal bulan setelah rekening listrik bulanan terbit hingga batas akhir pembayarannya di tanggal 20 setiap bulannya. Demi keamanan dan kenyamanan, pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123, maupun Virtual Assistant PLN via website www.pln.co.id untuk mendapat pelayanan terbaik dari PLN.
(nng)
Lihat Juga :