Soal Kebijakan Pensiun Massal ASN, Menpan: Kita Sedang Hitung Biayanya

Selasa, 20 Desember 2022 - 17:40 WIB
Sebelumnya, aturan ini akan tertuang dalam RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. RUU ASN itu menambahkan ayat baru dalam Pasal 87 UU ASN yang berkaitan dengan pensiun dini massal.

Baca juga: Cek Dokumen Penting untuk Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah 2023

Disebutkan, dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, diwajibkan berkonsultasi dulu ke DPR. Ayat 1 huruf d yang dimaksud ialah perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!