Soal Insentif Mobil Listrik Rp80 Juta, Menperin: Masih Dipelajari

Selasa, 20 Desember 2022 - 18:29 WIB
Anggaran insentif mobil dan motor listrik belum tercantum dalam APBN. Foto/dok
JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan insentif pembelian kendaraan listrik kepada masyarakat. Besarannya, untuk mobil listrik Rp80 juta, sedangkan motor listrik Rp8 juta.

Baca juga: Spesifikasi Alva One, Motor Listrik yang Bisa Turun Harga dengan Intensif



Ternyata, anggaran insentif kendaraan listrik tersebut belum tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional atau APBN 2023. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, skema alokasi pendanaannya masih dihitung matang oleh pemerintah.

"Soal insentif belum ada. Masih dipelajari, masih dihitung oleh pemerintah," ujar Agus saat ditemui awak media di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!