Soal Insentif Mobil Listrik Rp80 Juta, Menperin: Masih Dipelajari
Selasa, 20 Desember 2022 - 18:29 WIB
Ketika ditanya soal jenis insentif dan penggunaan pos pembiayaan apa untuk mendanai insentif itu, Menperin Agus belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Pasalnya, semua itu belum difinalisasi.
"Kalau (dananya) dalam bentuk apa, jawabannya masih di tahap finalisasi oleh pemerintah," tegasnya.
Baca juga: Rekomendasi 7 Film Natal Terbaik, Bisa Ditonton saat Liburan Bersama Keluarga
Sebelumnya, dalam keterangan pers di Brussels, Belgia pada Rabu pekan lalu (14/12/2022), Menperin Agus menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif pembelian kendaraan listrik. Besarannya, mobil listrik sebesar Rp80 juta, sedangkan motor listrik Rp8 juta.
"Kalau (dananya) dalam bentuk apa, jawabannya masih di tahap finalisasi oleh pemerintah," tegasnya.
Baca juga: Rekomendasi 7 Film Natal Terbaik, Bisa Ditonton saat Liburan Bersama Keluarga
Sebelumnya, dalam keterangan pers di Brussels, Belgia pada Rabu pekan lalu (14/12/2022), Menperin Agus menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif pembelian kendaraan listrik. Besarannya, mobil listrik sebesar Rp80 juta, sedangkan motor listrik Rp8 juta.
(uka)
Lihat Juga :