Subholding Pertamina Sejalan UU, Pakar: Percuma Dikuasai Sendiri Jika Tak Optimal
Sabtu, 11 Juli 2020 - 13:08 WIB
(Baca Juga: Pertamina Kebut Transformasi Subholding, Ini Rinciannya )
Begitu pula jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/2012 dan Nomor 85/2013, lanjutnya, juga harus dikembalikan pada filosofi Pasal 33 UUD 1945 tadi. Dalam konteks demikian, yang dilihat adalah bagaimana cara BUMN tersebut mengelola dan mencari keuntungan.
Rencana IPO subholding Pertamina, jelas Ary, juga sejalan dengan UU tentang BUMN dan UU tentang Perseroan Terbatas, termasuk Pasal 2 UU tentang BUMN, bahwa BUMN berkontribusi bagi perekonomian nasional .Dengan demikian, lanjutnya masuknya subholding ke bursa saham hanya merupakan salah satu metode untuk kemakmuran rakyat itu sendiri.
Begitu pula jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/2012 dan Nomor 85/2013, lanjutnya, juga harus dikembalikan pada filosofi Pasal 33 UUD 1945 tadi. Dalam konteks demikian, yang dilihat adalah bagaimana cara BUMN tersebut mengelola dan mencari keuntungan.
Rencana IPO subholding Pertamina, jelas Ary, juga sejalan dengan UU tentang BUMN dan UU tentang Perseroan Terbatas, termasuk Pasal 2 UU tentang BUMN, bahwa BUMN berkontribusi bagi perekonomian nasional .Dengan demikian, lanjutnya masuknya subholding ke bursa saham hanya merupakan salah satu metode untuk kemakmuran rakyat itu sendiri.
(akr)
Lihat Juga :