Subholding Pertamina Sejalan UU, Pakar: Percuma Dikuasai Sendiri Jika Tak Optimal
Sabtu, 11 Juli 2020 - 13:08 WIB
Bahkan menurutnya bisa menjadi salah satu sumber pembiayaan, yang berarti pula mengurangi beban APBN. Terkait Pasal 33 ayat (1), Ary menjelaskan bahwa "dikuasai" adalah dalam konteks negara (dalam hal ini BUMN) mengontrol cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak tersebut.
“Pengertian ‘dikuasai’ adalah dikontrol. Artinya, kalau dikuasai tetapi tidak mampu menghasilkan yang optimal kan percuma. Jadi, sebenarnya bagaimana kita menterminologikan tadi. Bahwa BUMN memang harus cari untung dan keuntungan tersebut dikembalikan kepada rakyat,” papar Ary Zulfikar di Jakarta.
(Baca Juga: Dirut Pertamina Nicke Widyawati: Subholding Sudah Direncanakan Sejak 2016 )
Jadi rencana IPO subholding Pertamina dinilai sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terutama Pasal 33, sebab tujuan masuk ke bursa saham adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Apalagi tambahnya yang masuk bursa saham adalah subholding atau anak perusahaan Pertamina, bukan Pertamina sebagai BUMN.
"Filosofi Pasal 33 adalah untuk kemakmuran rakyat. Kalau pada akhirnya tujuan (IPO subholding Pertamina) sesuai untuk kemakmuran rakyat itu sendiri, mengapa tidak? Malah, dengan IPO kita bisa memonitor lebih jauh," jelasnya.
“Pengertian ‘dikuasai’ adalah dikontrol. Artinya, kalau dikuasai tetapi tidak mampu menghasilkan yang optimal kan percuma. Jadi, sebenarnya bagaimana kita menterminologikan tadi. Bahwa BUMN memang harus cari untung dan keuntungan tersebut dikembalikan kepada rakyat,” papar Ary Zulfikar di Jakarta.
(Baca Juga: Dirut Pertamina Nicke Widyawati: Subholding Sudah Direncanakan Sejak 2016 )
Jadi rencana IPO subholding Pertamina dinilai sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terutama Pasal 33, sebab tujuan masuk ke bursa saham adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Apalagi tambahnya yang masuk bursa saham adalah subholding atau anak perusahaan Pertamina, bukan Pertamina sebagai BUMN.
"Filosofi Pasal 33 adalah untuk kemakmuran rakyat. Kalau pada akhirnya tujuan (IPO subholding Pertamina) sesuai untuk kemakmuran rakyat itu sendiri, mengapa tidak? Malah, dengan IPO kita bisa memonitor lebih jauh," jelasnya.
Lihat Juga :