Penggemar Pinjol Masih Banyak, Pengguna Capai 93,39 Juta dan Penyaluran Pinjaman Tembus Rp476,89 T

Kamis, 22 Desember 2022 - 07:18 WIB
Sementara itu, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta mengatakan, pelaku industri fintech perlu mempersiapkan mitigasi strategis untuk menghadapi krisis global, seperti ancaman risiko global, biaya dana yang tinggi, serta gelombang pemutusan hubungan kerja yang pada akhirnya menyulitkan pendanaan.

Baca Juga: Penting! Simak Bedanya, Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Tris menyebut terdapat enam tantangan yang harus diatasi oleh industri fintech lending sepanjang tahun 2023, yakni: pertama, governance & risk management; kedua, keandalan sistem dan credit scoring; ketiga, pengembangan produk/model bisnis; keempat, hadirnya undang-undang perlindungan data pribadi; kelima, eksplorasi ekosistem; dan keenam, keamanan siber.

"Namun ada potensi yang dapat dimanfaatkan industri fintech yakni ekonomi digital RI per 2022 mencapai USD 77 miliar, dan diperkirakan akan mencapai USD 130 miliar pada 2025, dan USD 220-360 miliar pada 2030," terangnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!