Dukung Ekonomi Biru, KKP Integrasikan Sistem Pemantauan Perikanan

Jum'at, 23 Desember 2022 - 21:49 WIB
"Kartu SKAT juga dikembangkan sebagai alat pengawasan operasional kapal perikanan dan melalui aplikasi SALMON yang telah terintegrasi," ujarnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum dapat melakukan tapping kartu SKAT pada perangkat berbasis near field communication (NFC) serta dapat mengakses riwayat pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya, sehingga pemeriksaan di laut dapat berjalan secara efektif dan efisien serta tidak berulang.

Baca juga: Daftar Panglima Kodam di Seluruh Indonesia yang Saat Ini Aktif Bertugas

Pelayanan SPKP yang mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23 Tahun 2021 tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, diberikan kepada pengguna layanan secara gratis dan dapat dilakukan secara mandiri serta online sehingga memudahkan pengguna dalam mendapatkan layanan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!