Menkop Akui Kesulitan Atasi 8 Koperasi Bermasalah dengan Total Kerugian Rp26 Triliun

Senin, 26 Desember 2022 - 16:25 WIB
"Kami juga melakukan konsultasi publik dengan para stakeholder yang relevan, juga sudah dilakukan koordinasi dengan parlemen. Kita harapkan tahun depan ini revisi UU Koperasi bisa kita tuntaskan," katanya.

Teten mengatakan, Satgas Penanganan Koperasi bermasalah telah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga. Sekarang ini Mahkamah Konstitusi sudah mendengar dan mengakomodsi masukan-masukan dari satgas melalui Surat Edaran (SE) MA Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam SE tersebut disebutkan permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap koperasi hanya bisa dilakukan oleh menteri yang membidangi koperasi.

"Jadi nanti kalau ada koperasi, atau pengurus koperasi yang nakal yang mau merampok uang anggota, mereka tidak bisa lagi sewenang-wenang misalnya mengajukan PKPU hanya beberapa orang anggota atau pailit hanya dengan beberapa anggota dan mengorbankan anggota yang mayoritas," katanya.



Adapun berdasarkan laman resmi Kemenkop UKM, ada delapan KSP yang bermasalah. Delapan KSP itu adalah KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More