Larangan Penjualan Rokok Ketengan Jangan Sampai Jadi Macan Ompong

Selasa, 27 Desember 2022 - 22:15 WIB
Pengawasan penjualan rokok ketengan harus ketat. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ) Tulus Abadi mempertanyakan skema pengawasan kebijakan larangan penjualan rokok batangan, atau yang lebih dikenal dengan rokok ketengan pada 2023. Pengawasan penting agar kebijakan larangan penjualan rokok ketengan dapat efektif menekan tingkat konsumsi rokok.

Baca juga: Penjualan Rokok Batangan Dilarang Tahun Depan, Wapres: Cegah Pembeli Anak-anak

"Yang harus diawasi adalah praktik di lapangan seperti apa, dan apa sanksinya bagi yang melanggar. Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini menjadi macan ompong," jelasnya, dikutip Selasa (27/12/2022).

Kendati demikian Tulus mengakui pihaknya mengapresiasi rencana pemerintah terkait larangan penjualan rokok secara ketengan. Menurutnya, kebijakan ini merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.

"Khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak-anak dan remaja," imbuhnya.

Baca juga: Tenang, BMKG Nyatakan Belum Ada Indikasi Akan Terjadi Badai Dahsyat 28 Desember

Larangan penjualan ketengan juga dinilai efektif menggantikan peran kenaikan cukai rokok. Selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok, karena rokok masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!