Penjualan Rokok Batangan Dilarang Tahun Depan, Wapres: Cegah Pembeli Anak-anak

Selasa, 27 Desember 2022 - 14:49 WIB
loading...
Penjualan Rokok Batangan...
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menerangkan, soal alasan di balik pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan yang direncanakan berlaku mulai tahun depan di 2023. Foto/Dok Ilustrasi
A A A
SEMARANG - Wakil Presiden ( Wapres ) Ma’ruf Amin menerangkan, pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan sebagai upaya untuk mencegah pembeli rokok anak-anak. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

“Menurut apa yang saya pernah dengar itu terkait kalau yang batangan itu yang banyak membeli anak-anak, jadi ini menyangkut masalah kesehatan. Ini untuk mencegah ya, jadi saya kira itu,” kata Wapres dalam keterangannya di sela kunjungan kerjanya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12/2022).



Selain itu, Wapres mengatakan dasar dari adanya Keppres Nomor 25 Tahun 2022 ini adalah dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Masalah rokok ini saya pikir itu turunan dari Undang-undang, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 itu ada turunannya itu ya di antaranya turunannya itu melarang penjualan, itu UU tentang kesehatan, ya jadi dikaitkan dengan kesehatan,” kata Wapres.

Oleh karena itu, Wapres menegaskan ketika sudah ada UU sehingga peraturan tersebut harus dilaksanakan. “Jadi itu Undang-Undang merupakan turunan, sehingga masalahnya sudah menjadi Undang-Undang sehingga harus dilaksanakan, saya kira itu,” tegasnya.



Lebih lanjut, Wapres mengatakan dengan adanya UU maka pengawasan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat akan lebih intensif. “Kalau yang pengawasan pasti ya kita karena ini sudah menjadi undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat ya kita siapkan," ucap Wapres.

“Walaupun nanti tentu seperti apa tapi pengawasannya akan terus dilakukan karena itu sudah menjadi perintah undang-undang ya. Jadi kita harus kerjakan,” tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1736 seconds (0.1#10.140)