Sri Mulyani Rilis Aturan Ekspor Barang Terbaru, Berlaku Per 1 Januari 2023

Rabu, 28 Desember 2022 - 13:16 WIB
Menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia, salah satunya melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia. Salah satunya melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagai payung hukum yang lebih jelas dan tegas.

Baca Juga: Ekosistem Logistik di Pelabuhan Kunci Genjot Ekspor



Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, bahwa PMK 155/PMK.04/2022 adalah penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya yang telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019.

“Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem. Selain itu, ini adalah salah satu langkah kami dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional ,” ungkap Nirwala di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

PMK ini mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang, seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu.

Baca Juga: Rampungkan Ekosistem Logistik Nasional, Luhut: Yang Menghalangi Kita Buldoser
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!