Tolak Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Ternyata Ini Alasan Utama Pedagang

Rabu, 28 Desember 2022 - 18:07 WIB
Larangan penjualan rokok ketengan akan menggerus keuntungan pedagang. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah bakal mengeluarkan aturan tentang larangan menjual rokok ketengan tahun depan. Larangan itu tertuang dalam Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang di dalamnya tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca juga: Alasan di Balik Larangan Jual Rokok Ketengan, Kemenkes Sebut 71% Pembelinya Remaja

Rencana aturan tersebut membuat sejumlah pedagang gerah. Sebab bakal berpengaruh terhadap pendapatan dan keberlangsungan usahanya.

Agus (26), pedagang rokok di kawasan Jalan Raya Bogor, tepatnya di depan Pasar Induk, Kramat Jati, Jakarta Timur, mengaku keberatan dengan larangan itu. Pasalnya, menjual rokok ketengan lebih menguntungkan dibanding bungkusan.

Menurut Agus, keuntungan itu cukup menambahkan pundi-pundinya. Apalagi banyak driver ojol dan pelaku pasar singgah di warungnya dan lebih memilih membeli rokok ketengan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!