Kemenhub Bakal Bikin Naik Kapal Tradisional Tak Lagi Waswas

Minggu, 12 Juli 2020 - 12:00 WIB
Selanjutnya, memberikan bebas biaya pengurusan sertifikat Pas Kecil di UPT Kementerian Perhubungan serta pemberian pelampung secara gratis kepada para nelayan.( Baca juga:Media Amerika: China dan Natuna, Alasan Indonesia Beli Osprey V-22 AS )

Sementara itu, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Goenaryo, mengatakan setiap kapal perikanan sangat penting untuk memiliki identitas kapal. Hal itu merupakan bukti kepemilikan yang sah bagi pemiliknya bahwa kapal yang digunakan adalah kapal yang legal.

Selain itu, lanjutnya identitas kapal yang dibuktikan dengan Buku Kapal Perikanan (BKP) juga menjadi alat identifikasi terhadap kondisi khusus seperti saat terjadinya kecelakaan, kebakaran dan pelanggaran atau tindakan kriminal lainnya.

“Bahkan secara ekonomi nantinya dengan buku kapal perikanan (BKP) bisa menjadi jaminan apabila pemiliknya akan mengajukan pinjaman ke bank,” kata Goenaryo.

Goenaryo juga mengatakan ide pelaksanaan identifikasi kapal secara digital akan menjadi kebutuhan di era sekarang ini. Bahkan dengan terobosan teknologi bisa menyederhanakan sejumlah aktivitas sehingga mendukung efektifias tugas pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!