Masuk Kawasan Hutan Lindung, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tak Ada Rencana Pemanfaatan Ruang di Pulau Widi

Kamis, 29 Desember 2022 - 14:51 WIB
Menurut dia, dalam aspek pemanfaatan ruang, sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang, pemanfaatan ruang diatur lebih ketat karena harus melalui tahapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Ketika sudah mempunyai lahan, tidak serta-merta dapat memanfaatkannya, karena harus melalui proses penerbitan KKPR untuk ditindaklanjuti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Lingkungan (PL),” tandasnya.

Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Tegaskan Kepulauan Widi Tidak Dijual

Sebelumnya, kabar mengenai kepulauan Indonesia yang dipasarkan melalui platform jual-beli asing ramai diperbincangkan. Pulau Widi hanya 1 dari puluhan pulau yang diunggah pada platform yang sama.

Pulau Widi juga bukanlah yang pertama, beberapa pulau bahkan sudah laku dijual. Contohnya Pulau Punggu yang lokasinya tak jauh dari pulau komodo, dipasarkan melalui situs Skyproperty.org dengan harga USD11 juta atau setara Rp156 miliar (kurs Rp15.678 per dolar AS).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!