Masuk Kawasan Hutan Lindung, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tak Ada Rencana Pemanfaatan Ruang di Pulau Widi

Kamis, 29 Desember 2022 - 14:51 WIB
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa. Foto/tangkapan layar
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menyoroti lelang pulau Widi dengan tujuan mencari investor untuk menggarap potensi ekonomi di pulau tersebut.

Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa mengatakan, pulau Widi diperuntukkan sebagai Kawasan Hutan Lindung.



Hal tersebut ditinjau dari aspek Rencana Tata Ruang (RTR), baik dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara maupun RTRW Kabupaten Halmahera Selatan.

"Pulau Widi termasuk Kawasan Hutan Lindung. Oleh karena itu, tidak terdapat rencana pemanfaatan ruang selain hutan lindung tersebut," ujarnya melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (28/12/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!