Perlunya Kepastian Hukum, Jokowi Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja

Jum'at, 30 Desember 2022 - 13:50 WIB
Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait cipta kerja, berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 38/PUU/2009. Foto/Dok
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu ) terkait cipta kerja. Hal tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 38/PUU/2009.



Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa dirinya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej telah membahas Perppu tersebut dengan Presiden Jokowi.

"Dan hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 dan per tanggal 30 Desember 2022," kata Airlangga dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Negara, Jumat (30/12/2022).



Jokowi, kata Airlangga, juga sudah berkonsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani terkait Perppu tersebut. Dimana Puan mendukung diterbitkannya Perppu itu.

"Tadi bapak presiden telah berkonsultasi dengan, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya ketua DPR telah terinformasi mengenai Perppu tentang cipta kerja ," kata Airlangga.



Diterbitkannya Perppu tersebut, kata Airlangga, untuk mempercepat antisipasi terhadap kondisi global.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global peningkatan inflasi. Kemudian ancama stagflasi dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antri 30 jadi kondisi krisis ini untuk emergency developing country menjadi sangat real," kata Airlangga.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More