Subsidi Kereta Api Capai Rp2,5 Triliun di 2023, Ini Rinciannya

Jum'at, 30 Desember 2022 - 20:48 WIB
Subsidi kereta api 2023 capai Rp2,5 triliun, termasuk KRL. Foto/MPI/Arif Julianto
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penandatanganan kontrak Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO) Kereta Api Ekonomi dan subsidi Kereta Api Perintis tahun 2023.

Rinciannya untuk PSO sebesar Rp2.549.288.981.000 dan dana subsidi untuk Kereta Api (KA) Perintis sebesar Rp124.075.614.136. Kontrak PSO ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal dan Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo.

Sementara untuk kontrak Subsidi KA Perintis TA 2023 ditandatangani oleh perwakilan PPK Sumatera Utara, PPK Jawa Tengah, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan, dan Direktur Keuangan PT KAI.



"Penandatangan kontrak ini merupakan perjanjian tertulis sebagai amanah dari pemerintah kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan kereta api Perintis Tahun Anggaran 2023," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Djarot Tri Wardhono dalam acara Penandatanganan Kontrak Kewajiban Pelayanan Publik PSO dan Subsidi Angkutan Kereta Api Perintis TA 2023, Jumat (30/12/2022).

Menurut Djarot, penugasan dari penandatanganan ini dimulai sejak 1 Januari 2023 hingga 30 Desember 2023. "Dengan ditandatangani kontrak ini diharapkan masyarakat dapat menggunakan transportasi perkeretaapian yang nyaman, aman dan terjangkau serta menunjang pemerataan serta pertumbuhan ekonomi dan stabilitas pembangunan nasional," paparnya.



Adapun penyelenggaraan PSO 2023 dalam kontrak tersebut rinciannya mencakup sebagai berikut:

1. Kereta Api Jarak Jauh terdapat 4 lintas pelayanan dengan volume penumpang 3.493.598 penumpang dalam satu tahun.

2. Kereta Api Ekonomi jarak sedang 9 lintas pelayanan dengan volume sebesar 5.081.089 penumpang dalam satu tahun.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More