OJK Siapkan Sejumlah Langkah untuk Poles Kinerja Bank Daerah

Selasa, 03 Januari 2023 - 08:47 WIB
“Jadi ini penguatan yang kami harapkan signifikan, yaitu mengubah performance BPD di Indonesia menjadi lebih baik,” ujar Dian.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan secara tegas menegakkan aturan pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun ini, sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelumnya, Dian juga sudah menyampaikan konsekuensi yang akan diterima oleh bank yang tidak dapat memenuhi modal inti tersebut.

Pertama, OJK akan melakukan merger paksa terhadap bank yang tak mampu memenuhi ketentuan tersebut. Kedua, OJK juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan downgrade pada bank umum yang tidak memenuhi modal inti, menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca juga: Aksi Perwira Polwan Cantik Obrak-abrik Lokasi Sabung Ayam di Manado

Ketiga, meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tidak mampu mencapai Rp3 triliun, jika tidak memilih opsi yang lain.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!