OJK Siapkan Sejumlah Langkah untuk Poles Kinerja Bank Daerah
Selasa, 03 Januari 2023 - 08:47 WIB
BPD akan didukung OJK sehingga bisa mencapai kinerja yang positif. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mencatat sebanyak 12 bank pembangunan daerah ( BPD ) belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 tiliun. Ketentuan besaran modal inti diatur dalam POJK No. 12 Tahun 2020 dan khusus BPD harus dipenuhi pada 2024.
Baca juga: OJK: 26 Bank Sudah Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun
OJK pun kemudian mengambil langkah untuk membantu BPD agar bisa memenuhi ketentuan modal inti. Salah satunya dengan membentuk kelompok usaha bank (KUB).
“Kami sudah mengambil kebijakan, BPD akan kami bentuk KUB secara terintegrasi, yang akan berlangsung lebih cepat dari ketentuan modal inti tersebut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK, Senin (02/01/2023).
Dian menuturkan, berdasarkan pengamatan OJK diperlukan terobosan kebijakan untuk mendorong kinerja BPD lebih baik lagi, guna meningkatkan kontribusi terhadap ekonomi daerah.
Kebijakan yang akan dilakukan OJK untuk semakin meningkatkan kinerja BPD antara lain, akan membuat aturan tata kelola yang sama bagi seluruh BPD di Indonesia. OJK juga akan menyeragamkan sistem teknologi dan informasi seluruh BPD yang ada, dan akan membuat kebijakan mengenai pembagian dividen.
Baca juga: OJK: 26 Bank Sudah Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun
OJK pun kemudian mengambil langkah untuk membantu BPD agar bisa memenuhi ketentuan modal inti. Salah satunya dengan membentuk kelompok usaha bank (KUB).
“Kami sudah mengambil kebijakan, BPD akan kami bentuk KUB secara terintegrasi, yang akan berlangsung lebih cepat dari ketentuan modal inti tersebut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK, Senin (02/01/2023).
Dian menuturkan, berdasarkan pengamatan OJK diperlukan terobosan kebijakan untuk mendorong kinerja BPD lebih baik lagi, guna meningkatkan kontribusi terhadap ekonomi daerah.
Kebijakan yang akan dilakukan OJK untuk semakin meningkatkan kinerja BPD antara lain, akan membuat aturan tata kelola yang sama bagi seluruh BPD di Indonesia. OJK juga akan menyeragamkan sistem teknologi dan informasi seluruh BPD yang ada, dan akan membuat kebijakan mengenai pembagian dividen.
Lihat Juga :