Pemerintah Bakal Ubah Kriteria UMKM Lewat Perppu Cipta Kerja
Selasa, 03 Januari 2023 - 23:59 WIB
Pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang UMKM dijelaskan bahwa kriteria usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selanjutnya pada huruf b kriteria usaha mikro adalah memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
baca juga: Saktinya Perppu Cipta Kerja: Bisa Sanksi Kepala Daerah dan Anggota DPRD
Adapun pada ayat (2) huruf a dijelaskan yang menjadi kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pada huruf b dijelaskan bahwa kriteria skala usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.
Selanjutnya pada ayat (3) huruf a dijelaskan juga kriteria usaha Menengah seperti memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
baca juga: Saktinya Perppu Cipta Kerja: Bisa Sanksi Kepala Daerah dan Anggota DPRD
Adapun pada ayat (2) huruf a dijelaskan yang menjadi kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pada huruf b dijelaskan bahwa kriteria skala usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.
Selanjutnya pada ayat (3) huruf a dijelaskan juga kriteria usaha Menengah seperti memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Lihat Juga :