Hari Ini IATA Resmi Keluar dari Pemantauan Khusus BEI

Rabu, 04 Januari 2023 - 07:44 WIB
Kriteria lainnnya adalah memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir dan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai Peraturan I-A dan I-V. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00.

Lalu, untuk volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler.

"Dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit," ujar Kepala Divisi LPP BEI, Saptono Adi Junarso.

Baca juga: Tumbuh Gemilang, Kinerja Keuangan IATA Meningkat Lebih 2 Kali Lipat

Terakhir karena diikenakan penghentian sementara perdagangan disebabkan oleh aktivitas perdagangan. "Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!