Pengusaha Ungkap Dampak Kenaikan Tarif Penyeberangan yang Ditetapkan Kemenhub

Kamis, 05 Januari 2023 - 15:49 WIB
Kenaikan tarif penyeberangan dinilai belum sesuai hitungan-hitungan Gapasdap. Foto/Dok
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan ( Gapasdap ) mengungkap dampak kenaikan tarif yang ditetapkan Menteri Perhubungan seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022. Dalam peraturan itu kenaikan tarif angkutan penyeberangan ditetapkan sebesar 11,79%.

Baca juga: Evaluasi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022, Gapasdap: Tiket Online di Merak-Bakauheni Perlu Ditinjau



Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, sebenarnya untuk perhitungan tarif angkutan penyeberangan telah dihitung bersama-sama stakeholder, dan bahkan melibatkan Kemenko Marvest pada tahun 2019 dengan Kementerian Perhubungan sebagai leadernya.

Khoiri melanjutkan, setelah tarif dinaikkan sebesar 10% pada waktu itu, masih ada kekurangan terhadap harga pokok produksi (HPP) sebesar 35,4%. Kekurangan itu ditambah lagi dengan adanya kenaikan harga BBM pada tahun 2022 sebesar 32% sehingga kekurangan terhadap HPP menjadi lebih besar lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!