Pengusaha Ungkap Dampak Kenaikan Tarif Penyeberangan yang Ditetapkan Kemenhub
Kamis, 05 Januari 2023 - 15:49 WIB
Kondisi tersebut dinilai membuat banyak pengusaha tidak mampu membayar gaji karyawan tepat waktu. Kemudian beberapa perusahaan sudah berpindah kepemilikan atau diakuisisi karena tidak mampu membayar pinjaman perbankan, dan banyak perusahaan yang tidak mampu memberikan pelayanan sesuai dengan standar keselamatan dan kenyamanan yang diatur pemerintah.
"Kami ingin masyarakat mendapatkan jaminan keselamatan dan kenyamanan transportasi penyeberangan. Bagaimana jadinya jika secara terus-menerus standar keselamatan terkurangi akibat ketidakmampuan pengusaha dalam menutup biaya? Hal ini justru sangat merugikan konsumen atau masyarakat itu sendiri," kata Khoiri dikutip Kamis (5/1/2023).
Menurut Khoiri, sebagai garda depan dari Kemenhub dalam melayani masyarakat, Gapasdap sebenarnya ingin menunjukkan citra positif dari Kemenhub dalam memberikan layanan kepada masyarakat, jika memang tarifnya cukup untuk menutup biaya operasional. Gapasdap tidak ingin angkutan penyeberangan memiliki penilaian buruk di mata dunia baik dari aspek keselamatan maupun kenyamanannya.
"Mengenai dampak secara ekonomi terkait besaran kenaikan tarif jika naik sebesar 20% yang dianggap akan memicu kenaikan harga barang di masyarakat, kami juga memiliki perhitungan," jelas Khoiri.
Sebagai contoh adalah truk pengangkut beras 30 ton di lintas Merak-Bakauheni, tarifnya saat ini adalah Rp974.278, jika tarifnya naik 20% maka akan menjadi Rp1.169.133 atau naik sebesar Rp194.855. Sehingga per kg beras akan mengalami kenaikan harga sebesar Rp6,4 saja atau jika harga beras adalah Rp10.000/kg maka kenaikannya hanya 0,064% saja.
"Kami ingin masyarakat mendapatkan jaminan keselamatan dan kenyamanan transportasi penyeberangan. Bagaimana jadinya jika secara terus-menerus standar keselamatan terkurangi akibat ketidakmampuan pengusaha dalam menutup biaya? Hal ini justru sangat merugikan konsumen atau masyarakat itu sendiri," kata Khoiri dikutip Kamis (5/1/2023).
Menurut Khoiri, sebagai garda depan dari Kemenhub dalam melayani masyarakat, Gapasdap sebenarnya ingin menunjukkan citra positif dari Kemenhub dalam memberikan layanan kepada masyarakat, jika memang tarifnya cukup untuk menutup biaya operasional. Gapasdap tidak ingin angkutan penyeberangan memiliki penilaian buruk di mata dunia baik dari aspek keselamatan maupun kenyamanannya.
"Mengenai dampak secara ekonomi terkait besaran kenaikan tarif jika naik sebesar 20% yang dianggap akan memicu kenaikan harga barang di masyarakat, kami juga memiliki perhitungan," jelas Khoiri.
Sebagai contoh adalah truk pengangkut beras 30 ton di lintas Merak-Bakauheni, tarifnya saat ini adalah Rp974.278, jika tarifnya naik 20% maka akan menjadi Rp1.169.133 atau naik sebesar Rp194.855. Sehingga per kg beras akan mengalami kenaikan harga sebesar Rp6,4 saja atau jika harga beras adalah Rp10.000/kg maka kenaikannya hanya 0,064% saja.
Lihat Juga :