Pengusaha Ungkap Dampak Kenaikan Tarif Penyeberangan yang Ditetapkan Kemenhub
Kamis, 05 Januari 2023 - 15:49 WIB
Baca juga: Giliran Volkswagen Beetle Jadi Tumbal Takata
"Jika tarif angkutan penyeberangan dinaikkan sesuai dengan kekurangan perhitungan yang seharusnya yaitu 35,4%, maka dampaknya hanya 0,11% atau Rp11,4 /kg beras," tandas Khoiri.
.
"Jika tarif angkutan penyeberangan dinaikkan sesuai dengan kekurangan perhitungan yang seharusnya yaitu 35,4%, maka dampaknya hanya 0,11% atau Rp11,4 /kg beras," tandas Khoiri.
.
(uka)
Lihat Juga :