Kemnaker Pastikan Perppu Ciptaker Tidak Menghapus Cuti Haid dan Melahirkan
Jum'at, 06 Januari 2023 - 16:08 WIB
Sedangkan untuk cuti melahirkan diatur dalam pasal 82 ayat (1) dan (2). Dalam pasal pasal 82 ayat (1), dijelakan pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Selanjutnya, pada pasal 82 ayat (2), dijelaskan pekerja/ buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. "Jadi perlu dipahami, sebenarnya tidak mungkin juga Indonesia sebagai negara anggota ILO masa melarang atau menghapus cuti haid dan cuti melahirkan," kata dia.
Baca Juga: DPR Pastikan Perppu Cipta Kerja Dibahas Pekan Depan
Sebagai informasi, cuti haid atau melahirkan masih menggunakan regulasi yang sama, artinya sanksi yang berlaku bagi yang melanggar aturan. Pada pasal 185 disebutkan, jika perushaan melanggar ketentuan pasal 82 tentang pemberian cuti melahirkan kepada buruh perempuan maka ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 400 juta.
Selanjutnya, pada pasal 82 ayat (2), dijelaskan pekerja/ buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. "Jadi perlu dipahami, sebenarnya tidak mungkin juga Indonesia sebagai negara anggota ILO masa melarang atau menghapus cuti haid dan cuti melahirkan," kata dia.
Baca Juga: DPR Pastikan Perppu Cipta Kerja Dibahas Pekan Depan
Sebagai informasi, cuti haid atau melahirkan masih menggunakan regulasi yang sama, artinya sanksi yang berlaku bagi yang melanggar aturan. Pada pasal 185 disebutkan, jika perushaan melanggar ketentuan pasal 82 tentang pemberian cuti melahirkan kepada buruh perempuan maka ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 400 juta.
(nng)
Lihat Juga :