Kemnaker Pastikan Perppu Ciptaker Tidak Menghapus Cuti Haid dan Melahirkan
Jum'at, 06 Januari 2023 - 16:08 WIB
Pekerja perempuan sedang melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). FOTO/MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak menghapus cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut masih mengacu aturan lama, yaitu pada Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenegakerjaan.
"Jadi cuti haid dihapus itu jawabnya tidak benar, cuti haid dan melahirkan itu tidak hilang, dan masih ada dalam UU 13 Nomor 2003, karena itu tidak dirubah maka tidak dituangkan dalam Perppu," ujar Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri saat konferensi pers virtual, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: Tolak Usulan Pengusaha, Kemnaker: Negara Ini Tak Mengenal Istilah No Work No Pay
Dia menjelaskan etentuan cuti haid dan melahirkan diatur dalam pasal 81 dan 82 UU Ketenegakerjaan tahun 2013. Pada pasal 81 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua.
"Jadi cuti haid dihapus itu jawabnya tidak benar, cuti haid dan melahirkan itu tidak hilang, dan masih ada dalam UU 13 Nomor 2003, karena itu tidak dirubah maka tidak dituangkan dalam Perppu," ujar Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri saat konferensi pers virtual, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: Tolak Usulan Pengusaha, Kemnaker: Negara Ini Tak Mengenal Istilah No Work No Pay
Dia menjelaskan etentuan cuti haid dan melahirkan diatur dalam pasal 81 dan 82 UU Ketenegakerjaan tahun 2013. Pada pasal 81 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua.
Lihat Juga :