Kemnaker Pastikan Perppu Ciptaker Tidak Menghapus Cuti Haid dan Melahirkan

Jum'at, 06 Januari 2023 - 16:08 WIB
Pekerja perempuan sedang melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). FOTO/MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak menghapus cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut masih mengacu aturan lama, yaitu pada Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenegakerjaan.

"Jadi cuti haid dihapus itu jawabnya tidak benar, cuti haid dan melahirkan itu tidak hilang, dan masih ada dalam UU 13 Nomor 2003, karena itu tidak dirubah maka tidak dituangkan dalam Perppu," ujar Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri saat konferensi pers virtual, Jumat (6/1/2023).





Dia menjelaskan etentuan cuti haid dan melahirkan diatur dalam pasal 81 dan 82 UU Ketenegakerjaan tahun 2013. Pada pasal 81 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua.

Sedangkan untuk cuti melahirkan diatur dalam pasal 82 ayat (1) dan (2). Dalam pasal pasal 82 ayat (1), dijelakan pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Selanjutnya, pada pasal 82 ayat (2), dijelaskan pekerja/ buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. "Jadi perlu dipahami, sebenarnya tidak mungkin juga Indonesia sebagai negara anggota ILO masa melarang atau menghapus cuti haid dan cuti melahirkan," kata dia.



Sebagai informasi, cuti haid atau melahirkan masih menggunakan regulasi yang sama, artinya sanksi yang berlaku bagi yang melanggar aturan. Pada pasal 185 disebutkan, jika perushaan melanggar ketentuan pasal 82 tentang pemberian cuti melahirkan kepada buruh perempuan maka ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 400 juta.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More