OJK Berwenang Lakukan Penyidikan Tindak Pidana Keuangan, Pengamat: Harus Gandeng Kepolisian
Jum'at, 06 Januari 2023 - 21:22 WIB
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) jika ingin melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan.
Sebagai informasi, Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada OJK untuk menjadi satu-satunya yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Dengan aturan itu, kata Agus, fungsi OJK bakal lebih kuat seperti halnya lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tapi tentu soal penyelidikan dan penyidikan ini, harus banyak melibatkan kepolisian maupun kejaksaan,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (6/1/2023).
Menurut dia, OJK nantinya juga dapat melakukan penyelidikan hingga penyidikan pada kasus-kasus transaksi keuangan. Terlebih lagi di tengah ancaman resesi global pasti akan marak kasus penipuan di sektor keuangan.
“Saya kira ini bagus, karena selama ini tugas OJK hanya melakukan pengawasan. Artinya kewenangan tidak membuat jera para pelaku misalnya untuk kasus-kasus kripto, atau kasus-kasus pencucian uang dan berkaitan dengan transaksi jasa keuangan,” bebernya.
Untuk diketahui, pada pasal 49 ayat 1 dalam UU PPSK juga telah dijelaskan bahwa yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Dalam ayat 2 dijelaskan bahwa penyidik yang berasal dari pejabat pegawai negeri sipil tertentu diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebagai informasi, Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada OJK untuk menjadi satu-satunya yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Dengan aturan itu, kata Agus, fungsi OJK bakal lebih kuat seperti halnya lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tapi tentu soal penyelidikan dan penyidikan ini, harus banyak melibatkan kepolisian maupun kejaksaan,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (6/1/2023).
Menurut dia, OJK nantinya juga dapat melakukan penyelidikan hingga penyidikan pada kasus-kasus transaksi keuangan. Terlebih lagi di tengah ancaman resesi global pasti akan marak kasus penipuan di sektor keuangan.
“Saya kira ini bagus, karena selama ini tugas OJK hanya melakukan pengawasan. Artinya kewenangan tidak membuat jera para pelaku misalnya untuk kasus-kasus kripto, atau kasus-kasus pencucian uang dan berkaitan dengan transaksi jasa keuangan,” bebernya.
Untuk diketahui, pada pasal 49 ayat 1 dalam UU PPSK juga telah dijelaskan bahwa yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Dalam ayat 2 dijelaskan bahwa penyidik yang berasal dari pejabat pegawai negeri sipil tertentu diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
tulis komentar anda