OJK Berwenang Lakukan Penyidikan Tindak Pidana Keuangan, Pengamat: Harus Gandeng Kepolisian

Jum'at, 06 Januari 2023 - 21:22 WIB
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Foto/MNC Trijaya
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) jika ingin melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan.

Sebagai informasi, Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada OJK untuk menjadi satu-satunya yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.



Dengan aturan itu, kata Agus, fungsi OJK bakal lebih kuat seperti halnya lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tapi tentu soal penyelidikan dan penyidikan ini, harus banyak melibatkan kepolisian maupun kejaksaan,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (6/1/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!