Ini Jurus Badan Pangan Antisipasi Kerawanan Gizi

Minggu, 08 Januari 2023 - 07:31 WIB
Kerawanan pangan dan gizi kini bisa diantisipasi dengan sistem peringatan dini. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Badan Pangan Nasional resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi . Peraturan itu digunakan sebagai pedoman oleh pemerintah untuk menyusun instrumen peringatan dini kerawanan pangan dan gizi.



Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi adalah serangkaian proses untuk mengantisipasi kejadian kerawanan pangan dan gizi yang mencakup tahapan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran informasi situasi pangan dan gizi.



Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menjelaskan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi paling sedikit meliputi tiga aspek, yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Sedangkan untuk pendataannya, terdiri dari dua jenis yaitu primer dan sekunder, yaitu data primer dari Badan Pangan atau perangkat daerah urusan pangan serta data sekunder dari kementerian/lembaga dan perangkat daerah terkait.

“Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi paling sedikit berisi informasi ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan yang datanya diperoleh secara akurat dari sumber primer dan sekunder, yaitu Badan Pangan dan instansi/lembaga terkait, termasuk juga di daerah,” ujar Arief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/1/2023).

Lebih lanjut ia menerangkan, Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi disajikan dalam bentuk peta, tabel, gambar, dan narasi yang dilengkapi dengan situasi pangan dan gizi wilayah serta rekomendasi kebijakan di bidang pangan dan gizi.

Sementara itu untuk penyebaran data dan informasi Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu melalui website serta pemberitaan melalui media massa cetak dan elektronik.

Dalam pelaksanaannya, kata Arief, Perbadan No. 16 Tahun 2022 mengamanatkan pembentukan tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang dibentuk dengan melibatkan instansi/lembaga yang sedikitnya terdiri dari unsur pangan, pertanian, kesehatan, BMKG, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB atau BPBD).



“Dari peraturan ini nantinya akan dibentuk tim di setiap tingkatan yang terdiri dari unsur lintas sektor guna melaporkan perkembangan situasi dan kondisi pangan dan gizi di kepada kepala daerah dan badan pangan minimal satu kali setiap bulan,” tuturnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More