Ini Jurus Badan Pangan Antisipasi Kerawanan Gizi
Minggu, 08 Januari 2023 - 07:31 WIB
Sementara itu untuk penyebaran data dan informasi Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu melalui website serta pemberitaan melalui media massa cetak dan elektronik.
Dalam pelaksanaannya, kata Arief, Perbadan No. 16 Tahun 2022 mengamanatkan pembentukan tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang dibentuk dengan melibatkan instansi/lembaga yang sedikitnya terdiri dari unsur pangan, pertanian, kesehatan, BMKG, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB atau BPBD).
Baca juga: Rusia Siapkan Gelombang Serangan Baru, Bakal Mobilisasi 500 Ribu Wamil
“Dari peraturan ini nantinya akan dibentuk tim di setiap tingkatan yang terdiri dari unsur lintas sektor guna melaporkan perkembangan situasi dan kondisi pangan dan gizi di kepada kepala daerah dan badan pangan minimal satu kali setiap bulan,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, kata Arief, Perbadan No. 16 Tahun 2022 mengamanatkan pembentukan tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang dibentuk dengan melibatkan instansi/lembaga yang sedikitnya terdiri dari unsur pangan, pertanian, kesehatan, BMKG, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB atau BPBD).
Baca juga: Rusia Siapkan Gelombang Serangan Baru, Bakal Mobilisasi 500 Ribu Wamil
“Dari peraturan ini nantinya akan dibentuk tim di setiap tingkatan yang terdiri dari unsur lintas sektor guna melaporkan perkembangan situasi dan kondisi pangan dan gizi di kepada kepala daerah dan badan pangan minimal satu kali setiap bulan,” tuturnya.
(uka)
Lihat Juga :