Outsourcing dalam Perppu Ciptaker Tak Dibatasi, Presiden KSPI: Kami Usulkan 5 Jenis Pekerjaan

Senin, 09 Januari 2023 - 14:20 WIB
"Kami mengusulkan lima jenis pekerjaan, seperti yang ada dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, memang belum disepakati jenis apa saja," kata Said Iqbal.

Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, ketentuan lebih lanjut terkait jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga kerja outsourcing akan diatur dalam peraturan pemerintah. Namun dirinya belum bisa memastikan apakah akan ada penambahan jenis pekerjaan outsourcing atau tidak.

"Lihat nanti perkembangan pembahasan di PP," kata Indah saat dihubungi MNC Portal.

Baca juga: 10 Hewan Paling Berbahaya Bagi Manusia, Nomor 1 Bunuh Satu Juta Orang per Tahun

Sekedar informasi, pada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui aturan turunannya pada Permenakertrans No. 19/2012 ada lima jenis pekerjaan yang bisa menggunakan outsourcing. Kelima itu adalah jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan jasa minyak dan gas pertambangan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!