Outsourcing dalam Perppu Ciptaker Tak Dibatasi, Presiden KSPI: Kami Usulkan 5 Jenis Pekerjaan
Senin, 09 Januari 2023 - 14:20 WIB
JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) No. 2 Tahun 2022, dirinya sempat melangsungkan dialog bersama tim Kadin (Kamar Dagang dan Industri).
Dialog tersebut untuk membahas pasal-pasal mana saja yang ditolak oleh Partai Buruh sebelum diterbitkannya perppu tersebut sebagai pengganti dari UU Cipta Kerja (UUCK) yang statusnya dicap cacat formil oleh MK.
Said Iqbal menjelaskan bahwa dalam diskusi tersebut tim Kadin sempat mengusulkan bahwa penggunaan tenaga kerja outsourcing bisa ditambah dari yang saat ini hanya diperbolehkan lima jenis pekerjaan, menjadi 10 jenis pekerjaan.
"Dalam diskusi itu memang tim Kadin menyampaikan dunia usaha berkembang, waktu itu sempat (tim Kadin) mengusulkan 10 jenis (pekerjaan outsourcing)," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (9/1/2023).
Meski demikian, Said Iqbal mengaku diskusi itu terputus sebelum membahas jenis-jenis pekerjaan apa lagi yang bisa menggunakan tenaga kerja outsourcing. Kemudian lahirlah Perppu Ciptaker yang memang tidak membatasi berapa jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga kerja outsourcing.
"Kami mengusulkan lima jenis pekerjaan, seperti yang ada dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, memang belum disepakati jenis apa saja," kata Said Iqbal.
Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, ketentuan lebih lanjut terkait jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga kerja outsourcing akan diatur dalam peraturan pemerintah. Namun dirinya belum bisa memastikan apakah akan ada penambahan jenis pekerjaan outsourcing atau tidak.
"Lihat nanti perkembangan pembahasan di PP," kata Indah saat dihubungi MNC Portal.
Sekedar informasi, pada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui aturan turunannya pada Permenakertrans No. 19/2012 ada lima jenis pekerjaan yang bisa menggunakan outsourcing. Kelima itu adalah jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan jasa minyak dan gas pertambangan.
Lihat Juga: Ikuti Webinar MNC Asset Bersama BRI Danareksa Sekuritas, Inovasi dan Peluang Baru: Update Produk Reksa Dana
Dialog tersebut untuk membahas pasal-pasal mana saja yang ditolak oleh Partai Buruh sebelum diterbitkannya perppu tersebut sebagai pengganti dari UU Cipta Kerja (UUCK) yang statusnya dicap cacat formil oleh MK.
Said Iqbal menjelaskan bahwa dalam diskusi tersebut tim Kadin sempat mengusulkan bahwa penggunaan tenaga kerja outsourcing bisa ditambah dari yang saat ini hanya diperbolehkan lima jenis pekerjaan, menjadi 10 jenis pekerjaan.
"Dalam diskusi itu memang tim Kadin menyampaikan dunia usaha berkembang, waktu itu sempat (tim Kadin) mengusulkan 10 jenis (pekerjaan outsourcing)," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (9/1/2023).
Meski demikian, Said Iqbal mengaku diskusi itu terputus sebelum membahas jenis-jenis pekerjaan apa lagi yang bisa menggunakan tenaga kerja outsourcing. Kemudian lahirlah Perppu Ciptaker yang memang tidak membatasi berapa jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga kerja outsourcing.
"Kami mengusulkan lima jenis pekerjaan, seperti yang ada dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, memang belum disepakati jenis apa saja," kata Said Iqbal.
Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, ketentuan lebih lanjut terkait jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga kerja outsourcing akan diatur dalam peraturan pemerintah. Namun dirinya belum bisa memastikan apakah akan ada penambahan jenis pekerjaan outsourcing atau tidak.
"Lihat nanti perkembangan pembahasan di PP," kata Indah saat dihubungi MNC Portal.
Sekedar informasi, pada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui aturan turunannya pada Permenakertrans No. 19/2012 ada lima jenis pekerjaan yang bisa menggunakan outsourcing. Kelima itu adalah jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan jasa minyak dan gas pertambangan.
Lihat Juga: Ikuti Webinar MNC Asset Bersama BRI Danareksa Sekuritas, Inovasi dan Peluang Baru: Update Produk Reksa Dana
(uka)
tulis komentar anda