Outsourcing dalam Perppu Ciptaker Tak Dibatasi, Presiden KSPI: Kami Usulkan 5 Jenis Pekerjaan

Senin, 09 Januari 2023 - 14:20 WIB
Cleaning service masuk dalam jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) No. 2 Tahun 2022, dirinya sempat melangsungkan dialog bersama tim Kadin (Kamar Dagang dan Industri).

Baca juga: Tolak Perppu Cipta Kerja Partai Buruh Siap Gelar Demo



Dialog tersebut untuk membahas pasal-pasal mana saja yang ditolak oleh Partai Buruh sebelum diterbitkannya perppu tersebut sebagai pengganti dari UU Cipta Kerja (UUCK) yang statusnya dicap cacat formil oleh MK.

Said Iqbal menjelaskan bahwa dalam diskusi tersebut tim Kadin sempat mengusulkan bahwa penggunaan tenaga kerja outsourcing bisa ditambah dari yang saat ini hanya diperbolehkan lima jenis pekerjaan, menjadi 10 jenis pekerjaan.

"Dalam diskusi itu memang tim Kadin menyampaikan dunia usaha berkembang, waktu itu sempat (tim Kadin) mengusulkan 10 jenis (pekerjaan outsourcing)," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (9/1/2023).

Meski demikian, Said Iqbal mengaku diskusi itu terputus sebelum membahas jenis-jenis pekerjaan apa lagi yang bisa menggunakan tenaga kerja outsourcing. Kemudian lahirlah Perppu Ciptaker yang memang tidak membatasi berapa jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga kerja outsourcing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!