Sertifikasi Halal Jadi Salah Satu Pilar Penting, Begini Syarat dan Cara Daftarnya, Gratis!

Rabu, 11 Januari 2023 - 15:19 WIB
- Kemudian, buatlah akun SIHALAL

- Setelah itu, login dengan akun yang sudah dibuat

- Lalu, isilah Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Lengkapi data yang dibutuhkan

- Buatlah pengajuan dengan cara pilih jenis pendaftaran Self Declare

- Isilah kode fasilitas (SEHATI22)

- Lengkapi persyaratan yang diperlukan

- Bila telah selesai kirimlah pengajuan

Setelah mengirimkan pengajuan pendaftaran Self Declare melalui situs tersebut, akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH. Selanjutnya, dokumen akan diverifikasi oleh BPJPH.
(bim)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More