Sertifikasi Halal Jadi Salah Satu Pilar Penting, Begini Syarat dan Cara Daftarnya, Gratis!
Rabu, 11 Januari 2023 - 15:19 WIB
- Kemudian, buatlah akun SIHALAL
- Setelah itu, login dengan akun yang sudah dibuat
- Lalu, isilah Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Lengkapi data yang dibutuhkan
- Buatlah pengajuan dengan cara pilih jenis pendaftaran Self Declare
- Isilah kode fasilitas (SEHATI22)
- Lengkapi persyaratan yang diperlukan
- Bila telah selesai kirimlah pengajuan
Setelah mengirimkan pengajuan pendaftaran Self Declare melalui situs tersebut, akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH. Selanjutnya, dokumen akan diverifikasi oleh BPJPH.
- Setelah itu, login dengan akun yang sudah dibuat
- Lalu, isilah Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Lengkapi data yang dibutuhkan
- Buatlah pengajuan dengan cara pilih jenis pendaftaran Self Declare
- Isilah kode fasilitas (SEHATI22)
- Lengkapi persyaratan yang diperlukan
- Bila telah selesai kirimlah pengajuan
Setelah mengirimkan pengajuan pendaftaran Self Declare melalui situs tersebut, akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH. Selanjutnya, dokumen akan diverifikasi oleh BPJPH.
(bim)
tulis komentar anda