9 Negara yang Pungut Pajak dari Turis, Ada Negara Tetangga Indonesia

Sabtu, 14 Januari 2023 - 15:04 WIB
Sedikitnya ada sembilan negara yang pungut pajak dari turis. Ilustrasi foto/pexels/haley black
JAKARTA - Sedikitnya ada sembilan negara yang pungut pajak dari turis . Besaran pajak yang dikenakan ke para pelancong beragam dan tergantung kota atau hotel tempat wisatawan itu menginap.

Dalam perkembangannya, cukup banyak negara di dunia yang memberlakukan tarif khusus untuk wisatawan asing. Alasan pengenaan pajak ini beragam. Mulai dari membatasi jumlah turis hingga digunakan untuk memelihara infrastruktur pariwisata terkait.

Adapun besaran pajak turis di masing-masing negara pun relatif berbeda, Umumnya, mereka menentukan tarif berdasarkan kriteria tertentu yang memang telah disepakati sebagai sebuah keputusan bersama. Dilansir dari laman EuroNews, Sabtu (14/1/2023), berikut ini sembilan negara yang memungut pajak dari turis.

1. Spanyol

Pajak turis berlaku di banyak kota di Spanyol. Sebagai contoh, hal ini akan ditetapkan pada akomodasi liburan di Kepulauan Balearic (Mallorca, Menorca, Ibiza, Formentera), dan berlaku untuk setiap wisatawan berusia 16 tahun ke atas. Tarifnya bisa mencapai 4 euro atau sekitar Rp65.500 di musim puncak liburan (peak season).



Selain itu, kota Barcelona juga akan meningkatkan tarif pajak turis di tahun 2023 ini. Per 1 April 2023 , turis akan dikenakan 2,75 euro atau sekitar Rp45.000.

Pajak ini berlaku bagi pengunjung yang menginap di akomodasi wisata resmi. Otoritas terkait menyebut tujuannya untuk mendanai pemeliharaan infrastruktur di tempat terkait.

Kemudian, Valencia juga baru saja merencanakan hal serupa. Kebijakan pemungutan pajak ini akan dimulai akhir 2023 atau awal 2024 nanti. Wisatawan akan dikenakan antara 50 sen hingga 2 euro, tergantung akomodasinya yang dipilih.

2. Belgia
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More