9 Negara yang Pungut Pajak dari Turis, Ada Negara Tetangga Indonesia

Sabtu, 14 Januari 2023 - 15:04 WIB
6. Thailand

Pada akhir tahun 2022 lalu, Negeri Gajah Putih dilaporkan telah memberlakukan biaya turis sebesar 300 Baht atau sekitar Rp138.000. Otoritas Pariwisata Thailand menyebut bahwa pemungutan pajak tersebut akan digunakan untuk “merawat” turis. Hal ini dilakukan karena tidak selalu asuransi kesehatan bisa menanggungnya. Selain itu, tarif tersebut juga ditujukan untuk membantu pengembangan tempat-tempat wisata di negara tetangga Indonesia itu.



7. Jepang

Negara yang pungut pajak turis berikutnya adalah Jepang. Mereka menyebutnya sebagai pajak keberangkatan. Jadi, nantinya para pelancong yang mengunjungi Jepang akan membayar sekitar Rp131.000 saat mereka meninggalkan Negeri Matahari Terbit tersebut.

8. Amerika Serikat

Amerika Serikat membebankan pajak hotel bagi para turis yang disebutnya pajak hunian. Tarif ini diberlakukan di hotel, motel, bahkan losmen sekalipun. Besaran tertinggi dilaporkan di Houston dan mencapai 17% dari tagihan hotel turis tersebut.

9. Yunani

Pajak turis di Yunani disesuaikan dengan kualitas hotel dan jumlah kamar yang disewa. Adapun untuk biayanya bisa mencapai 4 euro per kamar. Kebijakan ini diinisiasi oleh Kementerian Pariwisata Yunani dengan tujuan menghimpun dana yang dapat membantu memangkas besarnya utang negara.

Selain sembilan negara tersebut, ada sejumlah negara lain yang turut memungut pajak turis. Antara lain Bhutan, Bulgaria, Kroasia, Ceko, Jerman, Selandia Baru, Hungaria, Belanda, Malaysia, hingga Indonesia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More