Stafsus Erick Thohir Pastikan Pertamina Permudah Pembelian Elpiji 3 Kg

Sabtu, 14 Januari 2023 - 23:43 WIB
Masyarakat bisa langsung membeli elpiji 3 kg melalui sub penyalur yang resmi terdaftar di Pertamina. Ilustrasi foto/MPI/Aldhi Chandra
JAKARTA - Kementerian ESDMmenyatakan ke depan tidak ada lagi pengecer dalam penyaluran gas LPG atau elpiji 3 kg. Adapun masyarakat bisa langsung membeli elpiji 3 kg melalui sub penyalur yang resmi terdaftar di PT Pertamina (Persero).

Rencana tersebut menuai respons negatif dari sejumlah masyarakat yang khawatir pembelian gas melon itu akan sulit jika hanya dibatasi melalui agen resmi.

Terkait hal ini, Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga memastikan bahwa Pertamina pasti akan membuat prosesnya menjadi mudah saat rencana itu diresmikan.

"Yang pasti nanti kalau sudah diresmikan oleh Kementerian ESDM, Pertamina pasti bikin simpel. Bagaimana supaya orang yang memang berhak itu mudah mendapatkan elpiji 3 kg," ujarnya saat ditemui di Tangerang, Sabtu (14/1/2023).





Lebih lanjut dia juga memastikan bahwa masyarakat dari golongan mampu yang tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga tidak akan bisa membeli gas subsidi tersebut.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa ke depan tidak ada lagi pengecer dalam penyaluran elpiji 3 kg. Pasalnya, masyarakat langsung membeli elpiji 3 kg melalui sub penyalur.

Hal tersebut dilakukan agar data konsumen akurat. Kemudian, tidak ada lagi pencatatan data konsumen secara manual. Nantinya pemerintah akan melakukan pendataan agar distribusi elpiji 3 kg betul-betul dinikmati yang berhak alias tepat sasaran

Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, ada beberapa tahapan agar penyaluran subsidi elpiji 3 kg ini tepat sasaran. Namun, dia bilang, yang paling krusial adalah pendataan konsumen. Adapun acuan yang digunakan adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More