Kejahatan Kripto di 2022 Sentuh Rekor hingga Rp 302,5 Triliun, Disebut Terkait Rusia?

Minggu, 15 Januari 2023 - 08:21 WIB
Penggunaan cryptocurrency atau mata uang kripto secara ilegal mencapai rekor USD 20,1 miliar atau setara Rp 302,5 triliun sepanjang tahun 2022. Foto/Dok Reuters
LONDON - Penggunaan cryptocurrency atau mata uang kripto secara ilegal mencapai rekor USD 20,1 miliar atau setara Rp 302,5 triliun sepanjang tahun 2022. Berdasarkan data dari perusahaan analitik blockchain Chainalysis, penyebabnya karena transaksi yang melibatkan perusahaan yang ditargetkan oleh sanksi Amerika Serikat (AS).



Pasar cryptocurrency menggelepar pada tahun 2022, karena selera risiko atau risk appetite berkurang dan berbagai perusahaan kripto runtuh. Investor dibiarkan dengan kerugian besar dan regulator meningkatkan seruan untuk memperkuat perlindungan terhadap konsumen.

Bahkan Chainalysis menerangkan, ketika volume transaksi kripto secara keseluruhan mengalami penurunan, nilai transaksi kripto yang terkait dengan aktivitas terlarang naik untuk tahun kedua berturut-turut.

Transaksi yang berhubungan dengan entitas yang terkena sanksi meningkat lebih dari 100.000 kali pada tahun 2022 atau meningkat 44% dibandingkan aktivitas terlarang tahun lalu, demikian diungkapkan Chainalysis.



Dana yang diterima oleh bursa Rusia Garantex, yang dijatuhi sanksi oleh Departemen Keuangan AS pada bulan April, menyumbang "sebagian besar volume terlarang tahun 2022," terang Chainalysis.



Ditambahkan juga bahwa sebagian besar aktivitas tersebut "kemungkinan adalah pengguna Rusia yang menggunakan jasa pertukaran Rusia." Seorang juru bicara Chainalysis mengutarakan, dompet digital terkait bakal ikut dilarang jika mereka adalah bagian dari entitas yang terkena sanksi.

Garantex tidak segera menanggapi permintaan komentar melalui email, seperti dikutip dari Reuters.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More