Moeldoko: BPJS Ketenagakerjaan Solusi Terbaik Perlindungan dari Risiko Kecelakaan Kerja
Rabu, 18 Januari 2023 - 09:51 WIB
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah solusi terbaik dalam memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Foto/Dok
JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah solusi terbaik dalam memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh jajaran personel kantor staf presiden untuk wajib mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena dengan iuran yang terjangkau, manfaat yang didapatkan sangat besar.
“Seperti almarhum ini Alhamdulillah bisa meninggalkan sesuatu untuk anaknya dan istrinya. Berikutnya saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah merespons hal ini,” terang Moeldoko saat bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin menyerahkan santunan senilai total Rp 342 juta kepada ahli waris dari almarhum Sandjaja yang merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KSP.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Pastikan Korban Kebocoran Gas Beracun di Dieng Dapat Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja
Almarhum yang bertugas sebagai tenaga keamanan tersebut telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2021, sehingga istri dan anaknya berhak mendapatkan manfaat berupa santunan kematian karena kecelakaan kerja dan beasiswa pendidikan mulai jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Dalam kesempatan yang sama Zainudin juga mengapresiasi keseriusan KSP dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan seluruh pekerjanya.
“Seperti almarhum ini Alhamdulillah bisa meninggalkan sesuatu untuk anaknya dan istrinya. Berikutnya saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah merespons hal ini,” terang Moeldoko saat bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin menyerahkan santunan senilai total Rp 342 juta kepada ahli waris dari almarhum Sandjaja yang merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KSP.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Pastikan Korban Kebocoran Gas Beracun di Dieng Dapat Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja
Almarhum yang bertugas sebagai tenaga keamanan tersebut telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2021, sehingga istri dan anaknya berhak mendapatkan manfaat berupa santunan kematian karena kecelakaan kerja dan beasiswa pendidikan mulai jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Dalam kesempatan yang sama Zainudin juga mengapresiasi keseriusan KSP dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan seluruh pekerjanya.
Lihat Juga :