Omnibus Law ala Erick Thohir: Perketat Pencairan Bonus Direksi BUMN
Rabu, 18 Januari 2023 - 17:05 WIB
Dari kebijakan baru Erick Thohir, lanjut Arya, ada direksi BUMN yang berpotensi tidak mendapatkan insentif, lantaran gagal mengelola atau membuat rugi perusahaan.
"Jadi, nanti ternyata keputusan dia (direksi) sebelumnya ternyata membuat perusahaan merugi, maka bonus itu bisa dia gak dapat, gitu lho," tambahnya.
Erick punya alasan mendasar untuk menerapkan kebijakan baru. Salah satunya adalah aksi korporasi yang dibuat manajemen selama mereka menjabat dan justru membuat perusahaan rugi di tahun-tahun berikutnya.
Perkara lainnya, keputusan yang salah itu justru harus diperbaiki dan ditanggung oleh manajemen BUMN baru, ketika petinggi perseroan sebelumnya sudah dicopot pemegang saham.
"Karena kita tahu kadang-kadang, nanti ambil keputusan, kan itu akan berdampak pada 3-4 tahun kemudian. Nah tapi ketika dia sudah berhentikan dia tidak bertanggung jawab dong 3-4 tahun kemudian, padahal keputusan yang diambil pada hari itu berpengaruh 3,4, 5 tahun ke depan," tutur Arya.
"Jadi, nanti ternyata keputusan dia (direksi) sebelumnya ternyata membuat perusahaan merugi, maka bonus itu bisa dia gak dapat, gitu lho," tambahnya.
Erick punya alasan mendasar untuk menerapkan kebijakan baru. Salah satunya adalah aksi korporasi yang dibuat manajemen selama mereka menjabat dan justru membuat perusahaan rugi di tahun-tahun berikutnya.
Perkara lainnya, keputusan yang salah itu justru harus diperbaiki dan ditanggung oleh manajemen BUMN baru, ketika petinggi perseroan sebelumnya sudah dicopot pemegang saham.
"Karena kita tahu kadang-kadang, nanti ambil keputusan, kan itu akan berdampak pada 3-4 tahun kemudian. Nah tapi ketika dia sudah berhentikan dia tidak bertanggung jawab dong 3-4 tahun kemudian, padahal keputusan yang diambil pada hari itu berpengaruh 3,4, 5 tahun ke depan," tutur Arya.
Lihat Juga :